Sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, yang tercantum dalampembukaan UUD 1945, adalah melindungi segenap bangsa Indonesia danseluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraanumum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertibandunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilansosial, maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatuUndang- Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatususunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat denganberdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil danberadab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta denganmewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Copyrights © 2015