Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015

Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 18 K/N/HAKI/2007 antara Yayasan Karya Cipta Indonesia dan PT. Telkomsel Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Danang Arief Martriananto (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Mar 2015

Abstract

Perkara dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 18 K/N/HAKI/2007 adalah bukti nyata permasalahan hukum yang terjadi dalam kaitan perlindungan hak cipta di Indonesia. Yayasan Karya Cipta Indonesia sebagai lembaga manajemen kolektif merasa dirugikan terhadap kegiatan eksploitasi ciptaan karya musik dalam bentuk Ring Back Tone yang dilakukan oleh PT. Telkomsel. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut hanya berdasarkan kedudukan hukum/legal standing YKCI dalam mengajukan gugatan di pengadilan. Sedangkan substansi perkara dari putusan tersebut tidak dipertimbangkan oleh hakim. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai kasus ini seperti apakah PT. Telkomsel memang telah melanggar hak cipta dalam hal pembayaran royalti seperti yang dituduhkan oleh YKCI. Sungguh ironi dalam rangka perlindungan hak cipta hakim tidak membahas substansi sebagai pertimbangan dalam memutus perkara tersebut yang sebenarnya dapat menambahkan wawasan kepada masyarakat dan sebagai bentuk perlindungan hak cipta yang selama ini dirasa kurang di Indonesia.Kata Kunci : Kedudukan Hukum, YKCI, Ring Back Tone, putusan

Copyrights © 2015