JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA
Vol 12, No 1 (2022): Februari 2022

Penerapan Prinsip Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Lanjut Usia (Studi Tentang Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Praktek Penegakan Hukum)

Kadek Diva Firman Adinata (Universitas Islam Nusantara)



Article Info

Publish Date
04 Jul 2022

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tindak pidana lanjut usia dengan menggunakankeadilan restoratif (restorative justice). Sebagai dasar pertimbangan untuk tidakmenjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilandan kemanusiaan, sehingga meski pelaku tindak pidana usia lanjut terbukti bersalah, tidakperlu diputus dengan pidana penjara, bilamana perlu perbuatannya dimaafkan. Permasalahan pokok yang diteliti dalam penelitian ini dibatasi sebagai berikut: (1) Apakah prinsip restorative justice terhadap perkara pelaku tindak pidana lanjut usia dapat diterapkan?; (2) Faktor apa yang menjadi kendala bagi Hakim dalam menerapkan prinsip restorative justice terhadap perkara pelaku tindak pidana lanjut usia?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini mempergunakan pendekatan doktriner. Dalam penelitian doktriner, peneliti akan melakukan kajian secara doktriner terhadap obyek penelitian yang berupa nilai, asas dan norma hukum positif terutama mengenai peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian adalah : (1) Dalam hal kasus tindak pidana yang dilakukan oleh lansia, maka keadilan restoratif setidaknya bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada lansia mengingat kelemahan dan keterbatasan yang ada pada mereka. Pelaku tindak pidana lansia memiliki keterbatasan beraktivitas secara fisik, psikis, sosial, dan ekonomi, karenanya perlu pelindungan. Pelaku lansia perlu pemeliharaan kesehatan dan mempersiapkan diri pada kematian. Namun, di sisi lain kepentingan korban dan/atau keluarganya perlu mendapat perhatian, karena menurut prinsip dasar keadilan restoratif korbanlah yang merupakan pihak pertama yang paling dirugikan karena terjadinya tindak pidana. Dalam hal ini korban berhak memperoleh ganti rugi dari terdakwa/terpidana; (2) Upaya hukum atas permaafan hakim adalah berupa banding. Karena apabila mencermati esensi dari banding adalah berbicara mengenai adanya fakta-fakta hukum (judex faxtie) yang terungkap dipersidangan yang tidak dipertimbangkan atau kesalahan dalam mempertimbangkan fakta hukum yang kemudian dirumuskan menjadi putusan. Selain dari pada itu merujuk pada upaya hukum banding diterapkan untuk putusan pemidanaan, hal ini berarti upaya banding diterapkan untuk terbuktinya suatu tindak pidana. Sehingga merujuk pada tindak pidana yang telah terbukti dalam putusan permaafan, maka upaya hukumnya adalah banding. Kesimpulan dari hasil penelitian yaitu : (1) Praktek penyelesaian perkara pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh lanjut usia adalah dengan mekanisme sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hendaknya proses penyelesaian perkara pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh lanjut usia dengan cara restorative justice (2) Kebijakan penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh lanjut usia belum diatur dalam KUHAP sekarang ini.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

MJN

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Media Justitia Nusantara (MJN) is a journal that intends to publish most quality research papers in the fields of law or criminology and social justice studies. The journal is keen to present relative overview of law, system-wide trends and problems on law, crime and justice throughout the world. ...