Pada skripsi ini, penulis mengangkat judul ini dilatarbelakangi oleh sering kalinya dijumpai penjual yang dalam penawaran umumnya tidak memberikan prospektus atau kesempatan untuk membaca prospektus kepada pembeli atau pemesan hal tersebut disebabkan karena pembeli atau pemesan yang tidak memahami mengenai isi prospektus yang rumit, sulit dimengerti dan terlalu banyak jadi pembeli atau pemesan menginginkan untuk tidak diberikan atau membaca prospektus sehingga pembeli atau pemesan hanya menyatakan dalam formulir pemesanan efek bahwa telah menerima dan memperoleh kesempatan membaca prospektus. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dan jenis penelitian yaitu hukum empiris. Bahan hukum primer dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analysis dan bahan hukum sekunder menggunakan teknik analisis content analysis. Sebagai populasi yaitu Kepala kantor Sentra Investasi Danareksa malang dan nasabah kantor Sentra Investasi Danareksa. Teknik pengumpulan data primer yaitu dengan wawancara dan data sekunder dengan library research. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pasal 71 Undang-Undang republik Indonesia Nomormor 8 tahun 1995 tentang pasar modal berkaitan dengan prospektus belum efektif.Kata kunci: Prospektus, Efektifitas, Pasar Modal
Copyrights © 2015