Maraknya Peraturan Daerah yang bermasalah, baik dilihat secara pembuatan atau legal drafting maupun dilihat dari segi substansi, seperti bertentangan dengan peraturan diatasnya, bertentangan dengan peraturan setingkatnya, tidak memenuhi asas-asas dalam pembentukannya, kurangnya integrasi dengan pembangunan, serta perumusan yang kurang jelas mengakibatkan perlunya pengawasan dalam hal pembentukan peraturan daerah. Penelitian ini menggunakan yuridis normative dengan mengkaji bahan hukum sekunder serta primer, serta menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa meskipun MK pada putusannya tahun 2015 dan 2016 membatalkan kewenangan yang dimiliki oleh Kementerian dalam Negeri serta Gubernur dalam hal pembatalan Peraturan daerah, tidak merontokan kewenangan Pemerintah pusat dan Gubernur dalam hal pengawasan atas peraturan daerah. Pemerintah Pusat (Kementerian dalam Negeri serta Kemterian Hukum dan HAM) masih memiliki kewenangan dalam pengawasan atas Peraturan Daerah Provinsi. Gubernur dengan Kanwil Kumham tentu masih memiliki pula kewenangan pengawasan dalam hal peraturan daerah kabupaten/Kota. Pengawasannya bisa dilakukan melalui model excecutive preview yakni dengan penyeleksian secara ketat pemberian nomor register pada Peraturan Daerah. Model excecutive preview ini diharapkan pula dapat dipergunakan sebagai salah satu cara agar Peraturan Daerah yang diundangkan benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat, serta tidak akan mudah untuk di ajukan uji materil ke Mahkamah Agung.
Copyrights © 2022