Pentingnya identitas dalam mendukung tercapainya tertib administrasi kependudukan di kota Blitar setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sangat kompleks fungsinya. Melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersifat tunggal,KartuTanda Penduduk Elektronik (KTP-el)menjadi salah satu media yang digunakan pemerintah untuk menciptakan database kependudukan yang baik, sehingga penduduk berhakmendapat manfaatdari fungsi KTP-el yang dimilikinyadenganmedia e-reader maupuntanpa e-reader khususnya manfaatterkait pelayanan publik sebagaimana yang diatur dalam pasal 64 ayat (4).Kata Kunci: Optimalisasi, Fungsi, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Administrasi Kependudukan.
Copyrights © 2015