Risiko hukum (legal risk) adalah risiko yang timbul akibat gugatan dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini timbul antara lain karena tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mendukung atau lemahnya perikatan, seperti tidak terpenuhinya syarat-syarat akad yang sah atau pengikatan agunan yang tidak sempurna. Banyaknya pengalaman dan kasus yang terjadi di lembaga keuangan dan perbankan syariah menunjukkan bahwa risiko hukum terjadi karena lemahnya perikatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan dan perbankan syariah, ketidakhadiran mereka, dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan (regulasi) yang menyebabkan transaksi yang telah dilakukan oleh bank syariah tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, dan proses litigasi, baik yang timbul dari tuntutan pihak ketiga terhadap bank syariah maupun bank syariah terhadap pihak ketiga kegagalan manajemen risiko hukum dapat menyebabkan penarikan dana pihak ketiga secara besar-besaran, menyebabkan masalah likuiditas, penutupan bank oleh otoritas, dan bahkan kebangkrutan. Penelitian ini merupakan penelitian Studi Kepustakaan (library research) yang datanya melalui sumber pustaka dengan kajian teoritis dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau regulasi yang berhubungan. Manajemen risiko hukum merupakan aplikasi dari prinsip kehati-hatian yang secara umum dianut perbankan dan juga merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Untuk mengatasi risiko yang akan timbul di lembaga keuangan dan perbankan syariah baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek, di perlukannnya suatu manajemen risiko yang sistematis sehingga risiko dapat diminimalisir atau dapat dikendalikan. Jika di perbankan syariah memiliki manajemen resiko yang baik dan sistematis maka tingkat kepercayaan nasabah untuk menyimpan dananya ke bank syariah akan meningkat. Pelaku sektor perbankan khususnya bank syariah di tuntut mampu secara efektif mengelola risiko yang dihadapinya
Copyrights © 2022