Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui besar pertumbuhan  transaksi Fintech di dalam perbankan pada masa pandemi Covid-19. Seperti yang dirasakan bersama bahwa wabah pandemi covid-19 merupakan ancaman yang serius bagi kehidupan serta perekonomian. Hal ini berdampak pada seluruh sektor usaha yang membawa pengaruh buruk bagi inklusi keuangan dunia khususnya di negara Indonesia. Dampak ini juga sangat dirasakan oleh sektor perbankan. Sebagai lembaga intermediasi keuangan yang mengedepankan pelayanan kepada masyarakat (nasabah), perbankan semakin gencar melaksanakan kegiatan bisnisnya dengan basis technology. Financial technology adalah basis yang terus di gesa dalam perkembangan serta pemutakhirannya untuk mendukung transaksi cash less yang memungkinkan melakukan transaksi tanpa uang tunai dan tanpa tatap muka langsung. Pembukaan kanal-kanal pembayaran melalui start up terkemuka dan ternama terus di jalin agar memungkinkan untuk saling bertautan dalam bertransaksi. Peer to peer (P2P) merupakan salah satu cara yang tepat dalam membantu memperkuat inklusif  bagi pelaku usaha maupun nasabah. Menciptakan kemudahan dalam setiap transaksi adalah kewajiban bagi setiap lembaga perbankan. Memudahkan jangkauan pelayanan kepada setiap individu juga merupakan harapan yang harus tercapai dan terwujud.  Financial technology (Fintech) adalah sarana yang tepat untuk membangun image dimata masyarakat sebagai mitra/pengguna. Keyword: Fintech, Peer to peer, Star up
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022