Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Volume 5, No. 1, April 2022

Sistem Pengelolaan yang Diterapkan pada Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam Hukum Islam

Diah Ayu Atika Rahmah (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 May 2022

Abstract

Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN) yang diatur pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 menginstruksikan  bahwa jaminan sosial diwajibkan untuk seluruh rakyat Indonesia termasuk juga (JKN) Jaminan Kesehatan Nasional lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS kesehatan adalah suatu badan hukum publik yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melaksanakan program jaminan sosial. Artikel ini membahas mengenai sistem akad dalam pengelolaan BPJS kesehatan, bagaimana sistem pengelolaan dana pada BPJS kesehatan, serta bagaimana pengelolaan dana BPJS Kesehatan dalam pandangan hukum islam. Hasil dari analisis tersebut membuktikan  bahwa sistem akad BPJS Kesehatan sesuai dengan hukum ekonomi islam, sedangkan mekanisme pembayaran peserta BPJS kesehatan tidak sesuai dengan prinsip syariah, dan terdapat penyimpangan lain selain hukum islam. Dalam praktiknya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) didalamnya masih memuat adanya unsur maisir dan gharar.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JHES

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum Ekonomi Syariah merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Terbit pertama kali pada tahun 2018. Terbit setahun dua kali yakni pada bulan April dan Oktober. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah mengundang peneliti, ...