Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN) yang diatur pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 menginstruksikan bahwa jaminan sosial diwajibkan untuk seluruh rakyat Indonesia termasuk juga (JKN) Jaminan Kesehatan Nasional lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS kesehatan adalah suatu badan hukum publik yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melaksanakan program jaminan sosial. Artikel ini membahas mengenai sistem akad dalam pengelolaan BPJS kesehatan, bagaimana sistem pengelolaan dana pada BPJS kesehatan, serta bagaimana pengelolaan dana BPJS Kesehatan dalam pandangan hukum islam. Hasil dari analisis tersebut membuktikan bahwa sistem akad BPJS Kesehatan sesuai dengan hukum ekonomi islam, sedangkan mekanisme pembayaran peserta BPJS kesehatan tidak sesuai dengan prinsip syariah, dan terdapat penyimpangan lain selain hukum islam. Dalam praktiknya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) didalamnya masih memuat adanya unsur maisir dan gharar.
Copyrights © 2022