Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Volume 5, No. 1, April 2022

Kehalalan Materialitas dalam Audit Syari’ah Berdasarkan Dalil Istihsan

Mohamad Shubran (Institut Agama Islam Tazkia)
Sigid Eko Pramono (Institut Agama Islam Tazkia)
M. Taufik Qulazhar (Institut Agama Islam Tazkia)



Article Info

Publish Date
20 May 2022

Abstract

Materialitas dalam proses audit baik audit entitas konvensional maupun entitas Syari’ah sangat signifikan pengaruhnya, dimana hal ini dapat memengaruhi efektifitas dan efisiensi dari proses audit tersebut. Di sisi lain, di dalam nash-nash terdapat perintah dan anjuran untuk melakukan kegiatan muamalah secara sempurna dan tidak ada yang dirahasiakan, menjadikan materialitas dalam audit ini dipertanyakan ke-Syari’ah-annya. Sementara itu, dalam ilmu ushul fiqh, jika terdapat kasus yang hukumnya tidak tertulis jelas dalam nash-nash, maka dapat diambil kesimpulan hukumnya melalui beberapa pendekatan diantaranya yaitu dengan dalil istihsan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah dalil istihsan terkait aspek materialitas dalam praktek audit Syari’ah? Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah kajian literatur dan juga indepth-interview kepada para pakar di bidang regulator, akuntansi Syari’ah dan hukum Islam (Syari’ah). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dengan menggunakan dalil istihsan, maka praktik materialitas dalam audit Syari’ah halal/boleh untuk dilaksanakan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JHES

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum Ekonomi Syariah merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Terbit pertama kali pada tahun 2018. Terbit setahun dua kali yakni pada bulan April dan Oktober. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah mengundang peneliti, ...