Yuridika
Vol. 26 No. 1 (2011): Volume 26 Nomor 1 Januari 2011

PRINSIP KEBEBASAN BERSERIKAT DALAM SERIKAT BURUH SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK NORMATIF PEKERJA

Andanti Tyagita (Pengamat Hukum)



Article Info

Publish Date
05 Jan 2011

Abstract

Hubungan kerja terjadi setelah adanya perjanjian antara pengusaha dan pekerja, di mana pekerja menyatakan kesanggupannya untuk bekerja kepada pengusaha dan pengusaha menyatakan kesanggupannya untuk membayar upah pekerja. Namun dalam hubungan kerja terdapat kecenderungan akan adanya ketidakseimbangan kedudukan antara pekerja dan pengusaha di mana pekerja mempunyai posisi tawar lebih lemah daripada pengusaha. Perjuangan para pekerja untuk menegakkan hak-hak normatif tidak serta merta dapat dilaksanakan, sebab dibutuhkan suatu dukungan nyata dari organisasi sebagai wadah untuk memperkokoh kedudukan pekerja. Hal ini kembali dikaitkan dengan hak fundamental pekerja, yakni salah satunya adalah kebebasan berserikat. Dengan pelaksanaan prinsip kebebasan berserikat, dapat diwujudkan dengan menjadi anggota dalam serikat pekerja. Perwujudan penerapan perlindungan hak-hak normatif pekerja oleh Serikat Buruh adalah melalui pembentukan perjanjian kerja bersama antara Serikat Buruh dengan pengusaha.Kata Kunci: Hukum Perburuhan, Prinsip Kebebasan Berserikat, Hak Berserikat, Serikat Buruh, Perlindungan Hak Normatif Pekerja.

Copyrights © 2011






Journal Info

Abbrev

YDK

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The scope of Yuridika article concerns dogmatic legal studies, this is the procedure of scientific research to find the truth of the logic of the dogmatic legal studies, particulary in developing and emerging countries. These may include but are not limited to various field such as : 1 Criminal Law; ...