Yuridika
Vol. 26 No. 1 (2011): Volume 26 Nomor 1 Januari 2011

PRINSIP-PRINSIP HUKUM PERJANJIAN DALAM KESEPAKATAN PARA PIHAK YANG BERSENGKETA ATAS PERMOHONAN INTERVENSI PIHAK KETIGA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Maulidiazeta Wiriardi (Zaidun And Partners)



Article Info

Publish Date
26 Mar 2011

Abstract

Lembaga arbitrase sebagai salah satu bentuk lembaga dalam penyelesaian sengketa alternatif merupakan jawaban atas semakin banyaknya perkara atau sengketa yang dialami antara dua pihak atau lebih baik itu perorangan maupun badan hukum, karena lembaga pengadilan saat ini telah memiliki beban perkara yang melebihi batas, memiliki prosedur dan proses yang sangat birokratis, berjangka waktu lama, biaya mahal, posisi para pihak saling bermusuhan, persidangan dilakukan terbuka untuk umum, dan pengetahuan para hakim yang generalis. intervensi oleh pihak ketiga dalam penyelesaian sengketa di lembaga Arbitrase berbeda dengan apa yang diatur dalam ketentuan Pasal 279–282 Rv, karena selain Pihak Ketiga tersebut harus memiliki kepentingan dalam perkara in casu, juga harus disepakati oleh para pihak yang bersengketa.Kata Kunci: Perjanjian, Arbitrase, Pihak Ketiga

Copyrights © 2011






Journal Info

Abbrev

YDK

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The scope of Yuridika article concerns dogmatic legal studies, this is the procedure of scientific research to find the truth of the logic of the dogmatic legal studies, particulary in developing and emerging countries. These may include but are not limited to various field such as : 1 Criminal Law; ...