NEGARA DAN KEADILAN
Vol 11, No 1 (2022): Februari

PERANAN KEPOLISIAN DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Zainal Pradana (Polres Sampang Madura)



Article Info

Publish Date
05 Jun 2022

Abstract

 Peranan kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana narkoba tidak hanya dititik beratkan kepada penegakan hukum semata tetapi juga kepada seluruh usaha yang ditunjukkan untuk mengurangi permintaan dan kebutuhan gelap narkoba. Dewasa ini penyalahgunaan Narkotika marak terjadi di Indonesia. Realisasi dari penanggulangan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak lepas dari peran aparat penegak hukum saja, diperlukan adanya kerjasama dari berbagai pihak antara lain adalah peran serta masyarakat. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, penulis tertarik melakukan penulisan proposal tesis yang berjudul Upaya Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkotika (di Wilayah Hukum Polres Sampang).Kata-Kunci: Strategi Satresnarkoba, Penyalahgunaan, Narkotika The role of the police in tackling drug crimes is not only focused on law enforcement but also to all efforts shown to reduce the demand and illicit needs of drugs. Today narcotics abuse is rife in Indonesia. The realization of the eradication of narcotics abuse crime cannot be separated from the role of law enforcement officials alone, cooperation from various parties is needed, among others, is the participation of the community. Based on the background description above, the author is interested in writing a thesis proposal entitled The Efforts of the Reserse and Drug Unit (Satreskoba) in Tackling Narcotics Abuse (in the Sampang Police Jurisdiction).Keywords: Satresnarkoba Strategy, Abuse, Narcotics

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

negkea

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Negara dan Keadilan merupakan jurnal yang menampung dan mempublikasikan tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum, yang disusun oleh akademisi, peneliti dan/atau praktisi hukum. Khususnya hasil ...