NEGARA DAN KEADILAN
Vol 11, No 1 (2022): Februari

ANALISA YURIDIS KEJAHATAN PEMBALAKAN HUTAN PADA PASAL 3 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2013

Risal Firdiansyah (Polres Sampang Madura)



Article Info

Publish Date
05 Jun 2022

Abstract

 Data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektare kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektare per tahun. Kejahatan yang berkaitan dengan tindakan pengrusakan atau penebangan kayu hasil hutan telah terbukti mengakibatkan problem yang serius di masyarakat, baik jangka pendek maupun masa mendatang. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Penceahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan, bahwa pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan bertujuan: a. menjamin  kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan; b. menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya; c. mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan keseimbangan fungsi hutan guna terwujudnya masyarakat sejahtera; dan d. meningkatnya kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.Kata-Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Pembalakan Hutan, Pelaku According to the Ministry of Forestry in 2006, the area of forest that is damaged and unable to function optimally has reached 59.6 million hectares of 120.35 million hectares of forest areas in Indonesia, with the rate of deforestation in the last five years reaching 2.83 million hectares per year. Crimes related to the destruction or logging of forest products have been shown to cause serious problems in the community, both short-term and in the future. In Article 3 of the Law of the Republic of Indonesia Number 18 of 2013 concerning The Eradication and Eradication of Forest Destruction, it is stated that the prevention and eradication of forest destruction aims to: a. ensure legal certainty and provide a deterrent effect for forest destruction actors; b. ensuring the existence of forests in a sustainable manner while maintaining sustainability and not damaging the environment and surrounding ecosystems; c. optimizing the management and utilization of forest products by paying attention to the balance of forest functions for the realization of prosperous communities; and d. increased ability and coordination of law enforcement officials and related parties in handling the prevention and eradication of forest destruction.Keywords: Legal Liability, Logging, perpetrator

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

negkea

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Negara dan Keadilan merupakan jurnal yang menampung dan mempublikasikan tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum, yang disusun oleh akademisi, peneliti dan/atau praktisi hukum. Khususnya hasil ...