Penelitian ini membahas tentang intertextual analisis hukum internasional buruh migran perempuan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan agar terdapat kejelasan penafsiran secara kritis terhadap Undang-undang perlindungan buruh migran . Rumusan masalah yang dikemukakan adalah (1) Bagaimana penafsiran atau interpretasi secara kritis terhadap undang-undang No.6 Tahun 2012 (2) Adakah ditemukan interpretasi terhadap undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan terhadap buruh migran. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mengetahui lebih dalam dan bagaimana penerapan undang-undang No.6 tahun 2012 sehingga terdapat kejelasan sikap dan interpretasi terhadap hokum tersebut. Kata kunci: analisis wacana kritis,Undang-Undang No 2 Tahun 2012, buruh migran
Copyrights © 2022