Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kota Yogyakarta termasuk di Kelurahan Brontokusuman diatur dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta. Pelayanan SKTM berkaitan dengan permasalahan ketidakmampuan warga dalam pembiayaan diantaranya biaya pendidikan (sekolah/kuliah) dan biaya kesehatan (berobat di rumah sakit). Surat Edaran mengatur ketentuan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta termasuk didalamnya unit pelayanan di Kelurahan Brontokusuman tidak menerbitkan SKTM kecuali bagi warga yang memiliki KMS. Data pelayanan menunjukkan pemohon SKTM dari masyarakat non KMS. Penelitian ini bertujuan mengetahui kebijakan pelayanan SKTM bagi warga non KMS di Kelurahan Brontokusuman Kota Yogyakarta. Metode penelitian deskriptif kualitatif dengan informan Perangkat Kelurahan, Ketua RT, Ketua RW dan masyarakat pemohon. Informan dipilih dengan teknik purposive. Hasil penelitian menunjukkan Kelurahan Brontokusuman memiliki lima kebijakan pelayanan SKTM untuk warga non KMS yaitu: 1) pengesahan SKTM dengan syarat lampiran pernyataan, 2) perubahan penamaan pelayanan, 3) berbasis kewilayahan 4) pemberian fasilitas, dan 5) proses berjenjang dan prosedural. Kebijakan pelayanan untuk melindungi (proteksi) dan distribusi (penyaluran) akses pendidikan atau akses kesehatan kepada warga yang tidak mampu di luar KMS.
Copyrights © 2022