Hukum pidana yang menduduki posisi sentral dalam Sistem Peradilan Pidana yaitu untuk menyelesaikan konflik yang terjadi dalam rangka melindungi dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Namun, sistem peradilan yang dianut saat ini, berorientasi kepada pelaku kejahatan saja. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertama : Apa yang dimaksud dengan mediasi penal dalam sistem peradilan pidana? dan kedua : Jenis perkara apa saja yang bisa diselesaikan melalui jalan mediasi penal dalam sistem peradilan pidana? Penelitian menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa memungkinkan adanya Mediasi penal dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, mediasi penal ini juga diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Rancangan KUHAP, namun pada prakteknya jika mediasi penal ini diterapkan akan mendapatkan banyak tantangan diantaranya : 1). Masalah operasinal, seperti kurangnya sumber daya manusia, terbatasnya waktu pelaksanaan, dll., 2). Kegagalan Untuk Mempertahankan Tujuan Awal. 3). Kompensasi, 4). Akuntabilitas Pelaku. Namun tidak semua kasus pidana dapat diselesaikan melalui mediasi penal. Kasus yang diselesaikan dengan mediasi penal haruslah berdasarkan rekomendasi yang matang dengan mempertimbangkan keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan.
Copyrights © 2022