Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. e-government menerapkan sistem pemerintahan dengan berbasis elektronik agar dapat memberikan kenyamanan, meningkatkan transparansi, dan meningkatkan interaksi dengan masyarakat, serta meningkatkan partisipasi publik. Electronic-KTP (e-KTP) adalah KTP yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengaturan tindak pidana pemalsuan e-KTP, Â pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana Pemalsuan e-KTP dan kebijakan kriminal hukum pidana terhadap tindak pidana pemalsuan e-KTP. Berdasarkan hasil studi diperoleh hasil bahwa (1) Pengaturan pemalsuan dalam Pemalsuan surat (valschheid in gescheriften) diatur dalam Bab XII buku II KUHP, dari Pasal 263 s/d 276 diatur mengenai sanksi pidana minimum, sehingga sekalipun sanksi pidananya paling berat diantara lainnya namun tidak menutup kemungkinan hakim memutus dengan pemberian sanksi yang ringan bagi pelakunya oleh karenya akan menimbulkan adanya suatu disparitas pidana. Sehingga diharuskan adanya ancaman sanksi yang minimum dalam Pemalsuan surat (valschheid in gescheriften) diatur dalam Bab XII buku II KUHP, dari Pasal 263 s/d 276 agar terciptanya kepastian hukum. (2) Pertanggung jawaban dalam KUHP mengenai tindak pidana pemalsuan e-KTP, dinilai sudah tidak lagi bersesuaian dengan tuntutan jaman. Karena dalam KUHP pertanggung jawaban pidananya hanya kepada Pelaku saja sedangkan terhadap lembaga yang menghasilkan dan mendistribusikan e-KTP tidak diatur. Untuk itu terhadap tindak pidana pemalsuan e-KTP harus menggunakan KUHP. (3) Perlu dipertegas penerapan ancaman pidana penjara dan denda terhadap pemalsuan e-KTP, yang semakin berkembang dengan modus yang lebih canggih.
Copyrights © 2022