Pendahuluan: Hidrokuinon sering disalahgunakan sebagai bahan pemutih pada kosmetika. Menurut peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019, hidrokuinon telah dilarang sebagai pemutih dalam kosmetika (BPOM RI, 2019).Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kadar hidrokuinon pada krim pemutih wajah yang dijual di Kota Bekasi. Metode: Penelitian yang dilakukan merupakan jenis penelitian non eksperimental dan pengambilan sampel melalui metode purposive sampling. Analisis kualitatif dengan uji organoleptis dan uji warna dengan pereaksi FeCl3. Analisis kuantitatif dengan spektrofotometri UV-Visible. Hasil: Hidrokuionon memiliki panjang gelombang maksimum 294 nm. Hasil uji linearitas ditunjukan dengan nilai koefisien korelasi (r) = 0,9986, uji akurasi didapatkan nilai perolehan kembali hidrokuinon sebesar 92,36% dan uji presisi dengan nilai RSD 1,69%. Hasil analisa menunjukkan bahwa dari 5 sampel terdapat 4 sampel positif mengandung hidrokuinon dengan rata-rata kadar yaitu pada sampel WL 5,25%, WC 1,29%, SC 3,59%, dan HM 1,45%. Kesimpulan: Berdasarkan data tersebut, dapat dikatakan 4 dari 5 sampel krim pemutih wajah mengandung hidrokuinon yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan BPOM.
Copyrights © 2022