Penelitian ini bertitik tolak dari fenomena komplain pengguna layanan rumah sakit sebagai klien dari perawat. Akibat adanya sejumlah oknum perawat yang melakukan pelanggaran terhadap tugas dan kewajibannya sebagai perawat di rumah sakit. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penelitian ini diselenggarakan dengan mengacu pada identifikasi masalah meliputi: Apakah yang menjadi tugas dan kewajiban setiap perawat dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit?, Bagaimana bentuk tanggung jawab perawat atas pelanggaran tugas dan kewajibannya di Rumah Sakit? Adapun tujuan penelitian ini untuk mengungkap dan mengetahui fakta empiris berdasarkan telaah konsepsional maupun norma mengenai hak dan kewajiban perawat terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit , maupun tanggung jawab perawat jika melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya di Rumah Sakit. Sedangkan metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode Sosio-Yuridis. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa perawat memiliki tanggung jawab yang cukup besar terhadap klien. Klien yang merasa dirugikan bisa melakukan upaya hukum, seperti litigasi dan non litigasi.
Copyrights © 2022