Mengacu pada PeraturanPresiden No. 80 Tahun 2019, pemerintahmerencanakan salah satu program pembangunan (kembali) trayekkeretaapimenuju Pelabuhan Panarukan yang melewatiKabupatenBondowoso. ReaktivasilayanankeretaapitrayekKalisat-Panarukantentuharusdiikutidenganpengembanganstasiun yang dilalui oleh trayektersebut, termasukStasiunBondowoso. Namun, adanyafungsibarusebagai museum dan status BangunanCagarBudaya pada StasiunBondowosodiikuti oleh ketentuan-ketentuan yang harusditaati agar tidakmenghilangkannilainya. Agar rencanareaktivasitrayekKalisat-Panarukandapatberjalandengantetapmempertahankannilaicagarbudayadari Museum KeretaApiBondowoso, makadiperlukanreaktivasiStasiunBondowososebagaititikkedatangan dan keberangkatanpenumpangkeretaapiberupapembangunanstasiunbaru. Oleh sebabitu, muncullahmasalahperancanganterkaitbagaimanamenghadirkanbangunanstasiunbaru yang fungsionalnamuntetapmempertahankanbangunanstasiun lama sebagaibangunancagarbudaya dan terciptakesinambungan di antarakeduanya. Meskipunstasiunbaruhadirdengangaya yang berbedadenganbangunan lama, dalamperancangannyatetapharusmemperhatikanprinsip-prinsip yang digunakan pada perancanganbangunan lama. Mengacu pada kondisi-kondisiini, perancanganiniberusahauntukmerancangpengembanganbangunanbaruStasiunBondowososesuailayanankeretadenganmemperhatikankeberadaanbangunanstasiun lama melaluipendekatankontekstual.
Copyrights © 2022