Pariksa: jurnal Hukum Agama Hindu
Vol 6, No 1 (2022)

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI TENGAH PANDEMI COVID 19

Titan Ratih Bestari (SMAN 1 Jembrana)



Article Info

Publish Date
22 Jun 2022

Abstract

Hasil dari penelitian ini adalah Pandemi juga dapat memiliki dampak ekonomi yang tidak proporsional pada segmen tertentu dari populasi, yang dapat memperburuk ketimpangan yang mempengaruhi sebagian besar kelompok pekerja, seperti : Pekerja yang sudah memiliki masalah dengan kondisi kesehatan, Kaum muda yang sudah menghadapi tingkat pengangguran dan setengah pengangguran yang lebih tinggi, Pekerja yang lebih tua yang mungkin menghadapi risiko lebih tinggi terkena masalah kesehatan yang serius dan kemungkinan menderita kerentanan ekonomi, Perempuan yang terlalu banyak mewakili pekerjaan-pekerjaan yang berada di garis depan dalam menangani pandemi dan yang akan menanggung beban yang tidak proporsional dalam tanggung jawab perawatan terkait dengan penutupan sekolah atau sistem keperawatan, Pekerja yang tidak terlindungi, termasuk pekerja mandiri, Masuknya pandemi COVID-19 di Indonesia mengakibatkan perekonomian bertumbuh negatif. Pertumbuhan negatif tersebut diikuti oleh banyaknya perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan/buruh. Berdasarkan penelitian ini, banyaknya kasus pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan menyalahi aturan yang telah dibuat. Dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan pasal 151 secara  jelas  diungkapkan  bahwa  pengusaha, pemerintah dan karyawan wajib mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Terlebih banyaknya alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja seperti force majeure dan kerugian  yang  sangat  signifikan.  Padahal dalam Pasal 164 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja ketika perusahaan mengalami kerugian selama 2 tahun berturut-turut hingga menyebabkan harus ditutupnya perusahaan. Hal ini menjadi  polemik, karena kehadiran COVID- 19 belum sampai 2 tahun atau lebih tepatnya.Kata kunci : pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja, ketenagakerjaan, Covid 19 

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

pariksa

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu [ISSN: 2598-2850] dikelola oleh Jurusan Dharma Sastra yang merupakan sumber inspirasi dan referensi dalam upaya pengembangan kualitas umat Hindu di bidang intelektual, emosional, dan juga spiritual sehingga umat Hindu dapat turut berperan serta dalam membangun ...