Kredit macet atau Non Performing Financing pada perbankan syariah khusus pada berbagai program pembiayaan masih saja terjadi,termasuk pada pembiayan murabahah perumahan rakyat di Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Cabang Pekanbaru. Diperlukan strategi yang tepat dalam mengatasi permasalahan ini agar tidak mengganggu kinerja perbankan.Penelitian dengan metode kualitatif melalui penelitian lapangan ini bertujuan untuk mendeskripsikan strategi yang telah dilakukan BTN Syariah Cabang Pekanbaru dalam dalam penyelesaian pembiayaan murabahah perumahan rakyat bermasalah. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan observasi serta pemeriksaan dokumentasi.Hasil penelitian mengungkapkan fakta bahwa: Pertama: Faktor yang menyebabkan terjadinya pembiayaan perumahan bermasalah di BTN Syariah Pekanbaru secara umum ada dua yakni faktor intern bank, dan faktor ektern bank. Faktor intern diantaranya ketidaktepatan analisa terhadap kondisi dan potensi calon debitur, serta kelemahan dalam melakukan pembinaan dan monitoring. Sedangkan faktor ekstern bank meliputi kesengajaan dari debitur, kebijakan pemerintah masa pandemi, dan musibah kebakaran. Kedua: Strategi yang dijalankan oleh BTN Syariah Cabang Pekanbaru sangat efektif. Strategi yang diutamakan adalah penyelamatan pembiayaan bermasalah dengan jumlah penyelesaian sebanyak 115 unit atau 63,19%, dengan asumsi dapat menguntungkan kedua belah pihak. Sedangkan penggunaan strategi kedua yakni penyelesaian pembiayaan bermasalah sebanyak 67 unit atau 36,81%. Ketiga: Sesuai dengan analisis tinjauan hukum Islam, strategi yang diterapkan BTN Syariah Cabang Pekanbaru telah sesuai dengan syariat Islam yakni berlandaskan musyawarah mufakat, bersikap lemah lembut dalam mempererat silaturrahim, namun tetap tegas dalam menjalankan putusan bersama, serta menghidari memakan harta secara bathil. Kaidah yang dijalankan dari maqaṣid asy-syari’ah yakni untuk memelihara kemaslahatan (maṣlahah) manusia dan sekaligus menghindari kerusakan (mafsadah).
Copyrights © 2022