Latar belakang tulisan ini adalah kegelisahan akademik penulis ketika melihat adanya kesamaan maqasid syariah Jasser Auda dengan utilitarianisme dalam mengidentifikasi kebaikan tertinggi (summum bonum). Jika memang demikian, itu artinya maqasid syariah Jasser Auda juga tidak luput dari problem yang sering dihadapi oleh doktrin filsafat utilitarianisme, yaitu problem hubungan tujuan dengan sarana. Untuk menjawab kegelisahan akademik tersebut, tulisan ini berupaya menganalisis konstruksi nalar maqasid Jasser Auda beserta kepentingannya melalui teori kritik nalar praktis Immanuel Kant. Bagian akhir tulisan ini memperlihatkan adanya kesamaan doktrin antara maqasid syariah Jasser Auda dengan utilitarianisme karena keduanya berangkat dari nalar dan kepentingan yang sama, yaitu nalar praktis empiris dengan kepentingan pragmatis. Selain itu, kesimpulan tulisan ini juga memperlihatkan bahwa implikasi praktis dari nalar maqasid Jasser Auda cenderung akan melegalisasi sarana atas nama tujuan sekali pun Jasser Auda sendiri tidak pernah secara eksplisit membenarkan hal tersebut.Kata Kunci: nalar maqasid, jasser auda, pragmatis, maqasid syariah
Copyrights © 2022