Izin usaha perdagangan adalah izin yang harus dimiliki oleh setiap bidang usaha yang di kelola, baik yang bersifat hukum resmi maupun perorangan yang melakukan yang menjalankan suatu usaha dalam sektor perdagangan. Tujuan dari kepemilikan suatu izin usaha adalah agar usaha yang kita kelola dilegalisasi oleh pemerintah, sehingga tidak menimbulkan suatu masalah. Pelayanan perizinan di lakukan sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat, misalnya upaya instansi yang bertangung jawab dalam memberikan jaminan penengakan hukum atas usaha yang di kelola sehingga dapat menjamin segala aktivitas.
Copyrights © 2022