Pelecehan seksual menjadi suatu masalah sosial yang sampai sekarang masih marak di temui, baik langsung maupun melalui media online seperti Instagram, Twitter Facebook, Youtube, Whatsap, dan TikTok. Bagaimana bentuk penerapan tindak pidana tersebut masih terkesan multy tafsir meskipun kejahatan itu terus terjadi . Atas dasar latar belakang hal tersebut maka penelitian ini memberikan fokus kepada bagaimanakah penerapan hukum tindak pidana Pelecehan Seksual melalui Media online di Indonesia. iJenis ianalisis iyang idigunakan adalah ianalisis ihukum inormatif idengan imenggunakan ipendekatan ihukum idan pendekatan ikonseptual. iBahan ihukum iyang idigunakan iterdiri idari ibahan ihukum primer idan ibahan ihukum isekunder. iTeknik ipengumpulan ibahan ihukum idilakukan denganiiteknik kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis perskriptif, analisis ini menggunakan bahan-bahan yang sudah diperoleh kemudian disusun secara sistematis yang kemudian akan dianalisis. Hasil dari penelitian ini adalah bahwasannhya sebelum adanya UU TPKS, penerapan hukum tindak pidana pelecehan seksual melalui media online tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang telah ada. Sehingga dalam penyelesaiannya dapat menggunakan beberapa aturan perundang-undangan seperti KUHP, UU Pornografi, dan UU ITE. Hal tersebut yang menyebabkan dapat terjadinya dua atau lebih kasus yang serupa dapat berbeda aturan perundang-undangan yang digunakan pada masing-masing kasusnya. Sehingga Undang-Undang yang ada tersebut dapat saling tumpang tindih dalam penerapannya pada kasus pelecehan seksual melalui media online.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022