BUMG merupakan lembaga yang dibentuk oleh gampong dalam bentuk pengelolaan berbagai jenis usaha yang hasilnya dapat dinikmati sebesar-besarnya bagi masyarakat gampong. Tujuan didirikannya BUMG untuk memperoleh sumber pendapatan asli gampong yang bermodal dari dana gampong untuk dikelola dengan baik dan mensejahterakan masyarakat gampong. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas pengelolaan BUMG Suak Puntong dan apa saja kendala yang mempengaruhi pengelolaan BUMG Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya. Jenis metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif bersifat studi kasus. Dalam pengumpulan data yang digunakan data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan BUMG di Gampong Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya kurang efektif. Program usaha yang telah dijalankan diantaranya Sewa teratak, Sewa kursi, dan Simpan pinjam. Dari 3 usaha BUMG hanya 2 usaha yang terlaksana. Terdapat kendala-kendala dalam pelaksanaan BUMG yaitu dari usaha yang dikelola ketidakpuasan lembaga dari hasil yang dicapai, sampai sekarang usaha BUMG juga masih dalam tahap perkembangan dan rancangan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022