Banua Law Review
Vol. 4 No. 1 (2022): April

Pemenuhan Syarat Formil dan Kekuatan Pembuktian Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Elektronik

Riza Hasmi (Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat)



Article Info

Publish Date
31 May 2022

Abstract

Pasal 147 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja j.o Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, memberikan kewenangan kepada PPAT untuk dapat membuat akta secara elektronik. Keadaan tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum karena kewenangan tersebut bertentangan dengan syarat formil pembuatan akta Pasal 1868 KUH Perdata j.o Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan memahami serta menganalisis mengenai pemenuhan syarat formil akta PPAT elektronik dan kekuatan pembuktian akta PPAT yang dibuat secara elektronik. Metode Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini Pembuatan akta elektronik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak memenuhi syarat formil dari pembuatan akta otentik. Meski Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki kewenangan untuk membuat akta elektronik berdasarkan Pasal 147 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja j.o Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Namun kewenangan tersebut bertentangan dengan Pasal 1868 KUH Perdata j.o Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah karena pembuatan akta elektronik oleh Pejabat Pembuat Akta telah melanggar ketentuan mengenai cara pembacaan akta dan kewajiban kehadiran fisik para penghadap. dan Kekuatan pembuktian akta Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dibuat secara elektronik berkedudukan sebagai alat bukti bebas. Akta elektronik harus didukung oleh suatu alat bukti lain sehingga nilainya menjadi otentik kembali. Sehingga akta elektronik berkedudukan setara dengan akta di bawah tangan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

balrev

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Disiplin ilmu hukum yang mencakup bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Kenotariatan, Hukum Agraria, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional, Hukum Administrasi Negara, Hukum Islam, Hukum Kemasyarakatan, Hukum Bisnis, Hukum Asuransi, dan bidang-bidang lainnya terkait sistem-sistem ...