Penelitian ini bertujuan untuk menguji apakah corporate social responsibility mempengaruhi agresivitas pajak dengan corporate governance sebagai variabel moderasi. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan data sekunder dengan menggunakan perusahaan non-keuangan di Bursa Efek Indonesia. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan sampel perusahaan non-keuangan yang terdaftar di BEI pada tahun 2016-2020. Pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling dan diperoleh sebanyak 39 perusahaan non-keungan dengan data yang diolah sebanyak 140 laporan keungan tahunan. Penelitian ini memberikan hasil bahwa corporate social responsibility berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak dan corporate governance mampu memoderasi corporate social responsibility terhadap agresivitas pajak.
Copyrights © 2022