Notary Law Research
Vol 2, No 2 (2021): NOTARY LAW RESEARCH

PEMUNGUTAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

Nurul Hidayah (Universitas 17 Agustus 1945 Semarang)
Yulies Tiena Masriani (Universitas 17 Agustus 1945 Semarang)
Suroto Suroto (Universitas 17 Agustus 1945 Semarang)



Article Info

Publish Date
01 May 2021

Abstract

Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan Peraturan Bupati Nomor 10Tahun 2017 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menetapkan pengenaan BeaPerolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Pada transaksijualbeli, Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) adalah harga transaksi. Apabila NPOP tidak diketahui ataulebihrendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan dalam pengenaan pajak yang dipakaiadalah NJOP. Rumusan masalah penelitian ini, (1) apa faktor-faktor pelaksanaan pemungutan pajakBPHTB atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, (2) kendala-kendala apa yang terjadi dalampelaksanaan pemungutan pajak BPHTB atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, dan (3)Bagaimana solusi terhadap kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan pemungutan pajak BPHTBterhadap transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan. Tujuan yang hendak dicapai yaitu mendeskripsi; (1)faktor-faktor pelaksanaan pemungutan pajak BPHTB, (2) kendala yang dihadapi, dan (3) solusi terhadapkendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan pemungutan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah danBangunan terhadap transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan. Metode penelitian yuridis empiris,spesifikasi deskriptif analisis. Data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dataprimer informan pejabat Badan Keuangan Daerah, notaris/PPAT, pejabat Kantor Pertanahan, pihak yangmelakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan. Teknik pengumpulan data menggunakan studikepustakaan. Hasil penelitian, (1) faktor- faktor pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanahdan Bangunan menggunakan self assesment system, dasar hukum Undang-Undang no 28 tahun 2009tentang Pajak Daerah, Perda nomor 10 tahun 2017 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,Perda nomor 11 tahun 2011 tentang pajak Daerah, (2) kendala yang dihadapi aspek yuridis, non yuridis,yang berhubungan dengan wajib pajak, dan berhubungan perhitungan Bea Perolehan Hak Atas Tanah danBangunan, (3) Solusi atas kendala yang dihadapi intens dalam mensosialisasikan, kantor pajak dapat sajamenyediakan sarana yang lebih mudah. Saran; (1) kebijakan tentang BPHTB tidak membingungkanmasyarakat, (2) Meningkatkan kesadaran masyarakat.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

NLR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Notary Law Research memuat artikel penelitian, laporan kasus dan artikel review di bidang Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan dua kali setahun pada bulan Juni dan Desember. Jurnal ini memberikan peluang yang baik bagi para peneliti hukum, dosen, mahasiswa, praktisi yang ...