Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota, Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bandar Lampung, dalam upaya terealisasinya pembangunan sebagai wujud kesadaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penelitian merupakan suatu cara ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan data dengan tujuan untuk menemukan jawaban, untuk membuktikan sesuatu hal untuk memecahkan masalah. Adapun penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Berdasarkan perhitungan diatas, diketahui r hitung= 0,851, dan r tabel 0.602, maka terdapat hubungan antara Strategi Lurah dalam peningkatan pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan yang sangat kuat. Hal ini sejalan dengan pendapat Sugiyono (2011:184) bahwa kocfisien korelasi tersebut berada pada interval koefisien 0,8-1,0 dan termasuk tingkat hubungan yang sangat kuat. Selanjutnya untuk melihat besarnya pengaruh diperoleh dari besarnya Koofisien penentu (Kp). Kp = 0,851 x 100%, dengan demikan besarnya Kp adalah 72,4%, hal ini berarti 72,4% Peningkatan Pajak Bumi dan Bangunan ditentukan oleh Strategi Lurah, sisanya sebesar 27,6%, ditentukan oleh faktor lain. Disarankan agar Lurah lebih mengayomi masyarakat hingga merasa tidak terbebani dengan adanya pembayaran PBB. Kata kunci: strategi, peningkatan pencapaian, pajak bumi bangunan, kelurahan Way Dadi Bandar Lampung
Copyrights © 2019