Prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan APBDes di Desa Toriyo Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini dilakukan di Desa Toriyo Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Subjek penelitian ini adalah Kepala Desa, PTKD, dan masyarakat di Desa Toriyo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Toriyo telah menerapkan prinsip akuntabilitas untuk pelaporan dan pertanggungjawaban laporan realisasi pelaksanaan APBDes sesuai dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014. Pemerintah Desa Toriyo juga secara transparan menyampaikan laporan realisasi APBDes kepada masyarakat melalui baliho infografis yang dipasang di depan Kantor Desa Toriyo. Dalam mewujudkan pembangunan desa dan pengelolaan APBDes yang baik, masyarakat di Desa Toriyo turut berpartisipasi bersama seluruh lembaga kemasyarakatan seperti BPD, PKK, dan Karang Taruna.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022