IBLAM Law Review
Vol. 2 No. 2 (2022): IBLAM LAW REVIEW

PENTINGNYA SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) BAGI PARA PIHAK DEMI TERCIPTANYA DUE PROCES OF LAW

Saputra, Trias (Unknown)
Mauli Hutagalung, Jatarda (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 May 2022

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji serta menguraikan penerapan pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). SPDP tersebut disampaikan oleh penyidik kepada penuntut umum guna menjamin penerapan fungsi pengawasan perkara yang dimiliki Penuntut Umum. Melalui Putusan Nomor 130/PUU-XIII/2015 Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum” inskonstitusional bersyarat sehingga SPDP menjadi wajib diserahkan kepada Penuntut Umum, terlapor dan korban/pelapor paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan. Dalam praktiknya penerapan pasal ini masih jauh dari harapan sebagaimana yang termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah Yuridis-Normatif dengan menggunakan data sekunder atau data kepustakaan (library research) dengan pendekatan Perundang-undangan (The Statute Approach). Kata Kunci: SPDP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

ILR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Welcome to the official website of IBLAM Law Review. With the spirit of further proliferation of knowledge on the legal system in Indonesia to the wider communities, this website provides journal articles for free download. Our academic journal is a source of reference both from law academics and ...