J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Vol 7, No 1 (2022): J-Alif, Volume 7, Nomor 1, Mei 2022

EFEKTIVITAS PENYALURAN DANA PEMBIAYAAN UMUM DARI KOPERASI MITRA DHUAFA KEPADA WARGA DESA KATUMBANGAN KECAMATAN CAMPALAGIAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR

Nur Fadilah Fallah (Universitas Al-Asyariah Mandar)
Muh. Muzani Zulmaizar (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 May 2022

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui mekanisme penyaluran dana pembiayaan umum koperasi mitra dhuafa 2) Untuk mengetahui efektivitas penyaluran dana pembiayaan umum koperasi mitra dhuafa kepada warga Desa Katumbangan Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar.Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini   yaitu sumber data primer diperoleh dari observasi, wawancara dan dokumentasi, data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari buku-buku yang relevan dengan penelitian ini. Metode pengumpulan data terdiri dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Tekni Analisis dan pengolahan data menggunakan reduksi data, penyajian data dan kesimpulan, sedangkan pengujian keabsahan data yaitu membandingkan apa yang dikatakan orang didepan umum dengan yang dikatakan secara pribadi, membandingkan apa yang dikatakan orang-orang tentang situasi penelitian apa yang dikatakan sepanjang dan membandingkan hasil wawancara dengan isi semua dokumen yang berkaitan.Hasil penelitian  yang berjudul efektivitas penyaluran dana pembiayaan umum dari koperasi mitra dhuafa kepada warga Desa Katumbangan Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar yaitu: mekanisme penyaluran dana pembiayaan umum koperasi mitra dhuafa yaitu melakukan survei, pertemuan umum, pembentukan kelompok, uji kelayakan, latihan wajib kelompok, uji pengesahan kelompok dan pertemuan mingguan. Tahap pertama pengajuan pembiayaan dan kedua tahap pencairan. Syarat- syarat untuk pembentukan kelompok di antaranya adalah: rumah antar satu anggota dan anggota lainnya saling berdekatan, tidak memiliki hubungan darah, tidak sedang bekerja, tidak sedang sekolah, bersedia tanggung renteng dan mendapat izin dari suami/kepala keluarga yaitu cukup efektif. dikatakan cukup efektif karena tujuan dari pemberian pinjaman modal usaha dalam rangka memberikan bantuan keuangan berupa pelayanan simpan pinjam kepada anggota.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jalif

Publisher

Subject

Religion

Description

Hukum Ekonomi Syariah, dan Sosial Budaya Islam J-Alif. Adalah jurnal Fakulatas Agama Islam Universitas Al Asy’ariah Mandar. Terbit berkala Enam bulan sekali (Semester). Sebagai wahana komunikasi insan akademik dalam bidang Sosial Keagamaan dan Budaya ...