A beneficial owner of a private limited liability company (BO) is an individual whose share ownership is more than 25% or has control over the Company. The Panama Papers scandal triggered the principle of recognizing the beneficial owner, so many countries have subsequently committed to implementing this principle. The implementation of recognizing the beneficial owner is carried out to prevent the occurrence of criminal acts of money laundering and terrorism financing (ML-TF). Entrepreneurs often carry out ML-TF by hiding the actual BO in a company (done with a layering structure). The implementation of the principle of recognizing the BO is carried out in Singapore and Indonesia. However, in practice, there are some similarities and differences. The purpose of this study is to explain the regulation and its implementation of recognizing the beneficial owners of a private limited liability company in Singapore and Indonesia, as well as to find out the roles and responsibilities of those who report the beneficial owner information. This study uses an empirical normative legal research method assisted by a comparative law approach. This research shows that the reporting party in both countries is the board of directors, but in Singapore, the other party obliged to report is the Corporate Secretary, while in Indonesia, it can also be reported by a notary based on a power of attorney. This difference in roles results in different responsibilities for the reporting party. According to the author, Indonesia can create a profession such as the corporate secretary to identify and verify the BO. This is because the identification is an obligation that is material proof, so it cannot be imposed on a notary who only has a formal evidentiary responsibility.Bahasa Indonesia Abstrak: Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat pada Perseroan Terbatas tertutup (Perseroan) adalah orang perseorangan yang kepemilikan sahamnya lebih dari 25% atau memiliki kendali di Perseroan. Prinsip mengenali Pemilik Manfaat ini dipicu dari skandal Panama Papers, sehingga banyak negara yang kemudian berkomitmen untuk menerapkan prinsip tersebut. Penerapan mengenali Pemilik Manfaat dilakukan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPP-PT). TPP-PT sering ditemukan dilakukan oleh para pengusaha dengan cara menyembunyikan Pemilik Manfaat yang sebenarnya dalam suatu Perseroan (dilakukan dengan struktur layering). Penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat pada Perseroan ini dilakukan oleh negara Singapura dan Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa persamaan dan perbedaan. Tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan mengenai pengaturan dan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat pada Perseroan tertutup di Singapura dan Indonesia, serta untuk mengetahui peran dan tanggung jawab dari yang melaporkan informasi Pemilik Manfaat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris yang dibantu dengan pendekatan perbandingan hukum. Dari penelitian ini menunjukkan bahwa pihak pelapor di kedua negara adalah direksi, namun di Singapura, pihak lainnya yang wajib melaporkan adalah Corporate Secretary (Corpsec), sedangkan di Indonesia, dapat dilaporkan juga oleh notaris berdasarkan kuasa. Perbedaan peran ini mengakibatkan adanya perbedaan tanggung jawab bagi pihak pelapor. Menurut penulis Indonesia dapat menciptakan satu profesi seperti Corporate Secretary yang bertugas melakukan identifikasi dan verifikasi Pemilik Manfaat. Hal ini dikarenakan pengindetifikasian merupakan suatu kewajiban bersifat pembuktian material, sehingga tidak dapat dibebankan kepada notaris yang hanya memiliki kewajiban pembuktian secara formil.
Copyrights © 2022