Penelitian ini membahas kebijakan pendanaan dalam manajemen keuangan syariah dengan fokus pada biaya ekuitas dan biaya utang. Sistem keuangan syariah berlandaskan prinsip larangan riba, gharar, dan maysir, yang membedakannya dari keuangan konvensional. Dalam keuangan syariah, pembiayaan berbasis ekuitas melalui mekanisme seperti mudharabah dan musyarakah menjadi alternatif utama, di mana pembagian keuntungan dan kerugian dilakukan secara adil. Penelitian ini juga mengkaji modifikasi model Capital Asset Pricing Model (CAPM) dalam investasi syariah, dengan mengganti tingkat bebas risiko (risk-free rate) berbasis bunga dengan imbal hasil sukuk sebagai alternatif yang halal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa biaya ekuitas dalam keuangan syariah lebih dipengaruhi oleh risiko bisnis murni dan etika investasi, sementara biaya utang lebih berkaitan dengan margin keuntungan dari kontrak-kontrak berbasis syariah seperti murabahah dan ijarah. Selain itu, investasi berbasis syariah cenderung memiliki risiko sistematis yang lebih rendah karena menghindari sektor-sektor berisiko tinggi seperti perjudian dan alkohol. Kesimpulannya, keuangan syariah menawarkan struktur pendanaan yang etis dan berkelanjutan, yang dapat mendorong stabilitas keuangan dan kesejahteraan masyarakat.
Copyrights © 2025