Teknologi merupakan faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan kemungkinan produksi (production possibility). Dalam perspektif Islam, penting untuk meninjau bagaimana ekonomi digital dapat diimplementasikan sesuai dengan prinsip Maqasid Syariah, yaitu tujuan-tujuan syariah yang bertujuan untuk menjaga dan memelihara lima hal penting: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implementasi ekonomi digital dari perspektif Maqasid Syariah. Dengan menggunakan metode deskriptif-analitis, dan juga menggunakan studi literatur atau studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ekonomi digital, jika diterapkan sesuai dengan prinsip Maqasid Syariah, dapat mendukung tujuan-tujuan syariah terutama dalam menjaga harta dan mendukung keadilan ekonomi, namun tetap memerlukan pengawasan agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai etika dan hukum Islam. Serta dari ekonomi digital ini dapat mempermudah kebutuhan konsumen maupun pelaku usaha yang berguna untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kesejahteraan hidup
Copyrights © 2025