Penelitian ini menganalisis tantangan dan peluang penerapan pajak digital di Indonesia dalam era ekonomi digital. Dengan pendekatan deskriptif-analitis berbasis data sekunder, penelitian ini mengidentifikasi hambatan utama dalam implementasi kebijakan perpajakan digital, seperti kompleksitas regulasi, kesenjangan teknologi, rendahnya tingkat kepatuhan pajak, dan dinamika global. Penelitian ini juga mengeksplorasi potensi penerapan pajak digital, termasuk peningkatan pendapatan negara, dorongan transformasi digital, penguatan kedaulatan digital, dan dukungan terhadap inklusi keuangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun berbagai tantangan masih menghambat implementasi kebijakan pajak digital, peluang yang ada memberikan dasar kuat bagi pemerintah untuk merancang kebijakan yang lebih efektif. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap literatur akademik, pembentukan kebijakan, dan pemahaman praktis tentang pajak digital di Indonesia
Copyrights © 2025