Perkembangan ekonomi digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk praktik ekonomi berbasis Syariah. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) berperan penting sebagai landasan normatif untuk mengatur praktik ekonomi digital dan menyelaraskannya dengan prinsip-prinsip Syariah. Studi ini bertujuan untuk menganalisis peran KHES dalam memastikan kepastian hukum, mengatasi tantangan regulasi, dan mendukung inovasi teknologi di era ekonomi digital. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif berdasarkan kajian pustaka dan analisis normatif, temuan menunjukkan bahwa KHES dapat berfungsi sebagai panduan untuk mengurangi risiko hukum dan etika dalam transaksi digital seperti e-commerce, fintech, dan kontrak pintar. Selain itu, KHES juga dapat mendorong integrasi nilai-nilai Syariah ke dalam ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, adaptasi dan pengembangan KHES dalam kaitannya dengan dinamika ekonomi digital sangat diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi syariah global.
Copyrights © 2025