Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Penyelenggaraan ini meliputi kegiatan pembangunan prasarana, pengoperasian prasarana, perawatan prasarana dan pengusahaan prasarana. Pembangunan memegang peran penting dalam penyelenggaraan perkeretaapian di Indonesia. Agar keandalan prasarana atau sarana perkeretaapian yang dibangun tetap dapat dipertahankan sehingga laik operasi perlu dilakukan perawatan. Pada saat perawatan di lapangan, para pekerja sedikit sekali mendapatkan informasi mengenai kereta api yang akan melewati jalur yang sedang diperbaiki. Belum lagi saat bekerja, para pekerja fokus pada pekerjaan yang dihadapinnya. Kemajuan teknologi saat ini sangatlah pesat, pekerjaan manusia dimudahkan akan teknologi. Untuk peningkatan keselamatan dan memudahkan pekerjaan manusia diperlukan inovasi baru. Untuk menekan resiko kelalaian dari pekerjaan manusia ketika di lintas terutama di lengkung yang tidak dapat dilihat maka diperlukan sebuah sistem baru untuk memberikan peringatan kereta api yang akan lewat. Hal ini merupakan langkah mitigasi kecelakaan di lintas saat perawatan jalur kereta api. Mengingat ini sistem yang relatif baru, maka perlu disosialisasikan kepada taruna/i maupun operator perbaikan prasarana yang nantinya akan mengaplikasikan sistem ini.
Copyrights © 2022