Penulisan skripsi ini dimaksudkan untuk keberhasilan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017 tentang pencepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan teori Edward III (dalam Winarno (2016 : 156) ada empat yang mempengaruhi terhadap pelaksanaan kebijakan adalah variabel yaitu, Komnikasi, Sumber Daya, Disposisi, Struktur Birokras. Dalam penelitian ini peneliti mendeskripsikan secara komprehensif melalui pengumpulan data dengan melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil pengamatan ini dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan dalam Implemntasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Komunikasi kepada masyarakat masih kurang jelas yang diberikan oleh pihak kantor BPN kepada masyarakat masih menggalami miss komunikasi, Sumber Daya pelaksana terkait program PTSL belum optimal staf (operator pelaksana) masih kurang dalam implementasi, serta kewenangan dan fasilitas, disposisi tidak terdapat kendala apapun, Birokrasi tentang persyaratan-persyaratan untuk memdapatkan program PTSL masih kurang jelas lebih harus meningkatkan komunikasi dalam sosialisasi sehingga tidak terjadi miss komunikasi. Pihak kantor harus lebih meningkatkan lagi dalam hal Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi, serta Struktur Birokrasi.
Copyrights © 2021