Penelitian ini membahas mengenai pemutusan hubungan kerja secara sepihak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Suatu perjanjian kerja dilandasi dengan adanya kata sepakat antara pihak pengusaha denga pihak pekerja. Sebagai suatu perjanjian, perjanjian kerja harus memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian. Pemutusan hubungan kerja tidak dapat dilakukan secara sepihak karena alasan tidak ada perjanjian kerja diantara kedua belah pihak yang dibuat secara tertulis. Undang-undang menjamin lahirnya suatu perjanjian baik secara tertulis maupun lisan. Untuk mengantisipasi suatu kedudukan yang tidak berimbang antara pihak pengusaha dengan pekerja dan mengantisipasi kesewenangan pihak pengusaha yang dapat merugikan pihak pekerja, maka undang-undang menekankan dibuat suatu perjanjian kerja secara tertulis. Pemutusan hubungan kerja dianggap ada jika ada kesepakatan kedua belah pihak untuk sepakat membuat perjanjian, begitu juga sebaliknya. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian tersebut adalah Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Dengan menggunakan metode ini bersifat normatif Penelitian normatif merupakan yang dilakukan dengan cara pengkajian peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka atau data sekunder yang ada.
Copyrights © 2022