Dropshipping merupakan penjualan produk yang memungkinkan Dropshipper menjual barang ke pelanggan dengan bermodalkan foto dari supplier/toko (tanpa harus menyetok barang) dan menjual dengan harga yang ditentukan oleh Dropshipper atau kesepakatan harga bersama antara supplier dengan Dropshipper. Dalam sistem dropshipping ini proses pemasarannya dapat dilakukan dengan cara online maupun offline, tetapi sebagian orang lebih memilih dengan cara online lebih efektif. Mereka tidak harus memiliki barang yang akan di jual. Cukup dengan menggunakan beberapa media yang dimiliki oleh penjual untuk memasarkan produk secara online, yaitu melalui lewat marketplace maupun media sosial seperti Instagram,WhatsApp dan Facebook. Jika dilihat secara sekilas, tentu menjadi hal yang lumayan sulit dimengerti bagi mereka yang baru mengenal istilah tersebut. Akan tetapi, pada praktiknya adalah hal yang mudah untuk dilakukan. Lebih mudahnya, Dropshipping adalah menjual barang milik supplier atas seizin supplier kepada pembeli dengan bermodalkan komputer maupun smartphone dan koneksi internet. Jual beli model ini masih menjadi pro dan kontra di kalangan para ulama, akan hukum boleh dan tidaknya model jual beli dropshipping. Ada ulama yang menyatakan setuju dan tidak setuju jual beli dengan sistem dropshipping. Pendekatan penilitian yang penyusun gunakan dalam penelitian ini dalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan studi kasus.
Copyrights © 2022