Tulisan ini mengkaji tentang efektifitas restrukturisasi kredit di masa pandemic covid 19 dengan mengacu pada PJOK No.11/PJOK.03/2020. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa studi pustaka dan data sekunder dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan. Tolak ukur efektifitas secara ekonomi menggunakan teori Richard Posner. Hasil penelitian menunjukan bahwa regulasi PJOK No.11/PJOK.03/2020 tentang restrukturisasi kredit di masa pandemic ini sudah efektif dilakukan dengan berkurangnya nasabah yang melakukan restrukturisasi pada perbankan. Namun dari sisi NPL masih meningkat,nemun untuk menjaga kestabilitasan keuangan perbankan maka bank mengoptimalkan dari fee base income.
Copyrights © 2022