Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam penyelesaiankerusakan terumbu karang, dan untuk mengetahui proses penyelesaian terhadap kerusakan terumbu karang pada Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat. Peneltian yang dilakukan di pemerintah Kabupaten Raja Ampat ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dan dengan melakukan pengamatan secara mendalam mengenai gejala yang diteliti. Di samping wawancara terstruktur dengan responden tersebut, peneliti juga melakukan wawancara bebas dengan masyarakat tertentu yang berdomisili di Kabupaten Raja Ampat dengan lokasi yang berbeda-beda, sehingga peneliti dapat menelaah rasionalitas dan akurasi tanggungjawab pemerintah daerah terhadap terumbu karang dikabupaten raja ampat. Analisa data peniliti lakukan dengan mengunakan analisis kualitatif. Temuan yang di peroleh dari penelitian ini adalah: (1) Bahwa Tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat dalam penyelesaian kerusakan terumbu karang, yaitu meminta ganti rugi atas kerusakan terumbu karang yang dilakukan oleh Kapal Pesiar MV Kaledonian Sky asal Negara Inggris seluas 1.600 M2 di Pulau Mios Mansuar yakni sebanyak Rp. 6.000.000.000.000 (enam trilyun rupiah), yang disampaikan langsung oleh pemerintah Kabupaten Raja Ampat kepada Kedutaan Besar Inggris di Indonesia, dan melakukan penanaman ulang terumbu karang di Pulau Mios Mansuar.
Copyrights © 2020