Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Dalam Penanganan Covid-19 berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Metode Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif-yuridis, yakni mengacu pada norma hukum peraturan perundang-undangan (statute approach), serta teori dan asas hukum sebagai pendukung. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, dengan pendekatan kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara dalam keadaan luar biasa, khususnya dalam penanganan Covid-19, dimungkinkan dikarenakan berdasarkan kewenangan dan juga peraturan perundang-undangan. Hanya saja, mengenai Pasal 27 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 memiliki sejumlah kelemahan yang rentan dengan penyalahgunaan kekuasaan.
Copyrights © 2020