Artikel ini mendiskripsikan tentang kajian hadis tradisional perspektif Juynbol dan mengunakan teori pendekatan sejarah sosial dan sejarah ilmu sebagai pisau analisis perkembangan dan munculnya hadis laranagan niyaha. Perkembangan hadis dan kodifikasi hadis adalah menjadi bukti otentik dalam peradaban Islam. Pada kesempatannya hadis adalah sebagai salah satu hujjah untuk menguatkan suatu hukum yang disandarkan pada Nabi Muahmmad. Maka Juynbol sangat menarik untuk lebih mengenal hadis-hadis Nabi Muhammad. Karena itu Juynbol meneleti dari sekian banyak hadis-hadis Nabi Muhammd dan perkembangannya. Sehingga berkesimpulan, hadis adalah hasil produk ulama-ulama pada abad kedua dan tidak bersumber dari Nabi Muhammad karena hadis pada masa itu hanya digunakan untuk menguatkan dan kepentingan para madzhab fiqh dan teologis. Salah sutunya Juynbol tidak percaya dengan adanya hadis niyaha (lamenting) larangan meratapi kematian (probhition), karena menurutnya, niyaha itu sudah ada sejak masa jahiliyah, kemudian Islam itu datang melarang niyaha. Disamping dalam Al-Qur’an tidak ada keterkaitan laranagan niyaha dan yang semakna dengan niyaha seperi ranna, daraba khaddahu dan begitu seterusnya tidak ada hubungannya dengan masalah kematian, pada kesempatan yang lain hadis larangan niyaha dari sisi isnad adalah cacat di Ibn Sa’ad dan tidak bisa dilacak secara ilmiah.
Copyrights © 2022