Penelitian ini berawal dari beragam permasalahan dalam pembenahan para Pedagang Kaki Lima di Pantai Purus kota Padang,.Tujuan penelitian ini adalah Mendiskripsikan bentuk-bentuk kebijakan penataan Pedagang Kaki Lima, menjelaskan dan menganalisis implementasi inovasi kebijakan penataan Pedagang Kaki Lima di Pantai Purus Kota Padang sebelum dan sesudah diberlakukannya Perda No. 03 Tahun 2014.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Informan penelitian diambil dengan menggunakan teknik purposive sampling, teknik pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi, wawancara mendalam dan pengamatan langsung, uji keabsahan data menggunakan strategi trianggulasi, dan teknik analisis data mengggunakan model interaktifdan model analisis case study.Berdasarkan data dan hasil analisis ditemukan bahwa dengan adanya perubahan-perubahan regulasi dalam hal penataan Pedagang Kaki Lima di Pantai Purus Kota Padang diawali dengan diterbitkannya Perda No. 11 Tahun 2005, kemudian dirubah dengan dikeluarkannya Perda No. 04 Tahun 2007 dan dirubah lagi dengan dikeluarkannya Perda No. 03 Tahun 2014 dengan implementasinya telah dibangun Lapau Panjang Cimpago bagi para Pedagang Kaki Lima dan berpindahnya seluruh Pedagang Kaki Lima ke Lapau Panjang Cimpago sehinga dapat dipandang sebagai sebuah inovasi kebijakan publik di kota Padang.
Copyrights © 2021