Jurnal Ilmu Hukum The Juris
Vol 4 No 1 (2020): JURNAL ILMU HUKUM : THE JURIS

PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA

Juliati Br Ginting (Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2020

Abstract

Proses pembuktian perkara perdata di pengadilan dapat dilakukan oleh hakim dengan melihat apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau tidak. Adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat menginginkan kemenangan dalam satu perkara. apabila penggugat tidak bisa membuktikan dalil-dalilnya, maka gugatannya dapat ditolak. Tidak semua dalil-dalil yang menjadi dasar gugatannya harus dibuktikan kebenarannya, sebab dalil-dalil yang tidak disangkal apalagi yang diakui oleh pihak lawan sepenuhnya tidak perlu dibuktikan. Dalam soal pembuktian tidak selalu pihak penggugat saja yang harus membuktikan dalilnya. Hakim yang memeriksa perkara itu yang akan menentukan siapa diantara pihak-pihak yang berperkara akan diwajibkan untuk memberikan bukti, apakah itu pihak penggugat atau sebaliknya, Hakim harus bertindak arif dan bijaksana dan tidak boleh berat sebelah. Penggunaan alat-alat bukti pada perkara perdata di pengadilan meliputi 5 (lima) macam alat-alat bukti yaitu: Bukti surat, Bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah, didalam peraktek masih terdapat satu macam alat bukti lagi yang sering dipergunakan ialah pengetahuan hakim adalah hal yang diketahui oleh hakim itu sendiri dalam sidang.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

juris

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL ILMU HUKUM "THE JURIS" adalah Jurnal ilmiah yang diterbitkan secara berkala oleh SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM AWANG LONG, SAMARINDA. Pemilihan dan penggunaan kata THE JURIS dimaksudkan untuk menunjukkan pemetaan lingkup ide dan gagasan dari para praktisi, akademisi, dan ilmuan hukum yang ...