Pelayanan publik terdiri dari pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif, yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik dan dilakukan oleh pelaksana yang ditugaskan. Pelaksana pelayanan publik adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi. Pelaksana pelayanan publik bertanggung jawab memberikan pelayanan secara baik dan prima kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
kinerja pemerintahan dan aparatur, penyelenggaraan kebijakan dan pelayanan publik, penyelenggaraan otonomi daerah, hukum administrasi negara, sosial, dan ...